PENYIDIK KLHK SEGEL TUMPUKAN LIMBAH B3 ABU SLAG ALUMUNIUM DI KAB. NGANJUK




Nganjuk, 29 Nov 2019, GAKKUM KLHK Wilayah Jawa bali nusa tenggarara (Jabalnusra) menyegel 5 titik lokasi illegang dumping limbah B3 di Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Mencuatnya kasus illegal dumping ini bermula dari laporan warga yang mengalami sesak nafas akibat bau menyengat yang berasal dari tumpukan karung-karung berisi abu yang mengeluarkan asap saat turun hujan.

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama-sama dengan DLH Nganjuk, aparat kecamatan Patianrowo dan Desa Babadan yang didampingi personil dari Polsek Patianrowo menemukan beberapa lokasi illegal dumping limbah B3 yang diduga berasal dari abu slag alimunium.

Abu slag aluminium yang sudah dikemas dalam karung-karung digunakan sebagai tanggul kolam ikan dibelakang rumah warga, di tumpuk di lahan pekarangan dan sebagi tanggul urugan jalan. Ditemukan bahwa abu dalam kemasan karung tersebut didatangkan dari Sumobito Kabupaten Jombang.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Muhammad Nur mengatakan, “Tim kami sudah mengamankan lokasi dengan melakukan penyegelan di 5 titik, agar masyarakat tidak mendekati lokasi kejadian, karena dikawatirkan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitar. Kami tengah mempelajari hasil verifikasi tim dan akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap masalah tersebut”.

Lebih lanjut Nur mengatakan ,” bahwa Penyidik klhk akan mendalami kasus ini untuk mencari pelaku pelaku lain yang turut serta”.  Pembuang Limbah B3 tanpa izin dapat dijerat degan ketentuan pidana sesuai pasal 102, jo pasal 103, jo pasal 104, UU No. 32 Thn 2009, degan pidana penjara paling singkat 1 thn dan paling lama 3 thn dan denda paling sedikit  Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 3 Milyar.(red)

Posting Komentar

emo-but-icon

LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP AMPHIBI

LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP AMPHIBI

Follow Us

Comments

Recent

Populer Post

item