AMPHIBI Serdang Bedagai Telah Terdaftar Di KESBANGP0LINMAS Serdang Bedagai


Serdang Bedagai - Legalitas suatu organisasi adalah ketika LSM dan Ormas tersebut telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  di KESBANGPOLINMAS  dimana organisasi tersebut berada.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI)  SERDANG BEDAGAI telah memberitahukan keberadaan organisasi ke Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai dengan melampirkan;
1. Fotocopy Akta Pendirian yang disahkan oleh Notaris,
2. Fotocopy AD/ART
3. Fotocopy Surat Keputusan Kepengurusan yang Sah sesuai dengan AD/ART Organisasi
4. Program Kerja Organisasi
5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi
6. Fotocopy Surat keputusan kepengurusan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Formulir isian organisasi
7. Biodata Pengurus, Yaitu: Ketua, Sekretaris dan Bendahara
8. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, symbol, atribut, dan cap temple yang digunakan belum menjadi hak paten dan/hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah.
9. Fotocopy KTP Elektronik Pengurus Organisasi
10. Pas photo (4x6) warna pengurus organisasi
11. Surat Keterangan Domisili sekretariat dari Kepala Desa diketahui Camat
12. Surat Keabsahan, Pinjam pakai atau Izin secretariat dari Pengelola/ Pemilik bangunan
13. Photo Kantor Sekretariat (Warna)
Semua berkas rangkap 5 (lima).

Proses dari pengusulan sampai mendapatkan Surat Keterangan dari Kesbangpolinmas Serdang Bedagai dengan Nomor; 18.36.220/205/IX/2018 lebih kurang 1 minggu.

Surat keterangan tersebut ditembuskan kepada Komandan Kodim 02/04 Deli Serdang,  Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,  Kepala Polres Serdang Bedagai.


Setelah mendapatkan Surat keterangan ini Sarwo Edi Subowo sebagai ketua AMPHIBI Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan " kami akan segera melakukan silaturahmi kepada Bupati/Wakil Bupati Serdang Bedagai,  Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai,  Kapolres Serdang Bedagai,  DPRD Serdang Bedagai, Komandan Kodim 02/04 Deli Serdang. Sembari proses silaturahmi itu terjadwal dan terealisasi,  kami akan melakukan tugas dan fungsi kami sesuai dengan AD/ART organisasi.

AMPHIBI adalah lembaga lingkungan hidup yang memiliki struktur dari Pusat (DPP), Wilayah (DPW),  daerah (DPD)  sampai tingkat desa sesuai kebutuhannya.  Adapaun beberapa program AMPHIBI diantaranya yaitu;
1. Menampung keluhan atau informasi masyarakat tentang pencemaran lingkungan,  Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) diwilayah Serdang Bedagai. kemudian mencoba menyampaikan kepada yang berwenang.  Apabila terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat kami akan mencoba memfasilitasi untuk bersama sama membuat solusi agar hal tersebut teratasi atau tidak terjadi lagi. Solusi adalah prinsip utama AMPHIBI.  Tetapi apabila tidak ada kesepakatan solusi tersebut,  maka AMPHIBI bisa bersifat tegas dan bekerjasama dengan pihak yang berwenang dalam menegakkan UU atau peraturan terhadap Lingkungan Hidup.

2. Ikut berpartisipasi dan bekerjasama dalam kegiatan lingkungan hidup. Misalnya bergotong royong, menanam pohon dan mangruve, menciptakan lingkungan yang asri dan indah, dan kegiatan lainnya.

3. Turut serta dalam menyampaikan informasi (pengetahuan) dalam bentuk program sosialisasi,  worshop,  seminar,  olimpiade lingkungan hidup kepada masyarakat dan para pelajar tentang  bahaya yang mengancam akibat Pencemaran Lingkungan dan B3. serta menyampaikan hal - hal bagaimana cara mengatasinya/solusinya.

4. Membuat Daerah binaan tentang Lingkungan Hidup. Misalnya: Kampung Peduli Pencemaran Lingkungan (KPPL),  Objec Wisata Peduli Lingkungan Hidup.

5. Melaksanakan kegiatan Sosial kemasyarakatan,  misalnya bekerjasama dengan Perusahaan atau Unit Usaha atau Lembaga Lain dalam menyalurkan dana sosial kemasyarakatannya dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat untuk lingkungan sekitar.


Dan masih banyak program -program lainnya.  Selanjutnya Sarwo Edi menyampaikan "Intinya AMPHIBI hadir di Indonesia dan Serdang Bedagai untuk bekerja sama dengan Pemerintahan dan lembaga/instansi lainnya untuk mewujudkan Indonesia yang peduli lingkungan hidup, bebas dari pencemaran lingkungan dan limbah B3. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan tentang lingkungan hidup bisa menyampaikannya kepada kami.  Bersama Tim kita akan coba membantu masyarakat untuk menghadirkan solusi terhadap keluhan tersebut.

Sumber;  Aripin,  S. Pd (Sekretaris AMPHIBI SERDANG BEDAGAI)

Posting Komentar

emo-but-icon

LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP AMPHIBI

LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP AMPHIBI

Follow Us

Comments

Recent

Populer Post

item