LAPORAN AMPHIBI TERKAIT DUMPING LIMBAH B3 DI MEDAN SAMPAI KE KLHK

AWAN Pers , Jakarta ,- Laporan pengaduan AMPHIBI nomor 305/SU/LP-MDN/2019 ke Balai Gakkum wilayah sumatera utara pada, 14 maret 2019 saat ini sedang ditindak lanjut ke Ditjen PPKL Kementerian LHK,
Selasa 28/5/2019.

Ketua umum AMPHIBI Agus S Tanjung menyatakan Bahwa kasus Dumping Limbah Bahan Berbahaya Beracun B3 di Kota Medan sudah disampaikan ke  Ditjen PPKL.

"Kami sudah tindak lanjuti kasus ini ke Ditjen PPKL pak Beny Bastian.
Sekarang sedang dikonfirmasi ke Direktorat Pengendalian,Pencemaran dan Sanksi Administrasi Kementerian LHK, "ucap Agus S Tanjung.



Agus juga menyampaikan bahwa laporan ini sempat macet di Balai Gakkum LHK Sumbagut.
Kami sebelumnya sudah rapatkan dengan Kepala Balai Gakkum LHK wilayah sumatera utara Edward (Edo) dan Kasi Gakkum LHK Wilayah Sumatera Utara Holoanto Ginting, "jelas Agus S Tanjung.

Saat ditanya siapa pelaku dumping limbah B3 dan dari mana sumber B3 tersebut, Agus S Tanjung mengatakan dugaan sementara dilakukan oleh PT.YRM dan sumbernya dari Penghasil PT.Jsn.
(red)

Posting Komentar

emo-but-icon

LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP AMPHIBI

LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP AMPHIBI

Follow Us

Comments

Recent

Populer Post

item