KLHK DAN POLRI DIMINTA TINDAK TEGAS PELAKU PENCEMARAN LIMBAH B3 DI KOTA MEDAN

https://www.awanpers.com/2019/03/klhk-dan-polri-diminta-tindak-tegas.html
AWAN Pers , Medan ,- Selain mendapat predikat kota terjorok di indonesia akibat sampah, ternyata kota medan juga sebagai kota terselubung pencemaran lingkungan.
Pencemaran lingkungan akibat sampah dan limbah sudah menjadi hal yang sangat memprihatikan di negeri ini.
Air dan tanah yang tercemar oleh limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Salah satu jenis limbah yang mencemari kota medan adalah limbah B3. Apa itu limbah B3?
B3 merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 yang dimaksut dari limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Untuk pengelolaannya pemerintah mengeluarkan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Betbahaya Beracun (B3).
Hal ini juga dipertegas oleh undang-undang pidana lingkungan nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena bahaya yang ditimbulkan, limbah ini harus dikelola sebelum dibuang ke tempat pembuangan.
Diantara ciri- ciri limbah B3 yaitu mudah terbakar, mudah meledak, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, mudah bereaksi dan bersifat karsinogenik.
Terdapat beberapa kasus pencemaran limbah B3 di Indonesia diantaranya propinsi jawa timur dan jawa barat. Kasus- kasus tersebut dikarenakan perusahaan, industri tidak mengelola limbah dengan baik sebelum dibuang sehingga limbah mencemari ekosistem sungai, lahan pertanian dan air yang masih di konsumsi masyarakat.
Setelah propinsi tersebut ternyata menambah satu lagi propinsi yaitu sumatera utara tepatnya di kota medan.
Lembaga lingkungan hidup AMPHIBI Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia memberikan keterangan bahwa pencemaran limbah B3 di kota Medan ini tergolong dalam kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Pemerintah kota medan harus menindak tegas industri, perusahaan yang melanggar peraturan pengelolaan limbah B3.
Jika kondisi di wilayah kota Medan terus dibiarkan, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang parah dan berdampak pada kerugian warga yang tinggal di sekitar kota Medan.
Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So, si menjelaskan bahwa pencemaran lingkungan di kota medan perlu menjadi perhatian khusus Dinas LH propinsi sumatera utara dan dinas LH Kota Medan.
IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah propinsi sumatera utara dan kota Medan harus benar-benar dilakukan pengawasan rutin per triwulan.
Sementara laporan per triwulan dalam penanganan dan pengelolaan limbah B3 dari perusahaan penghasil ke pemanfaat perlu di tinjau kembali.
Apabila pemerintah daerah propinsi sumatera utara dan kota medan tidak memperhatikan, maka dampak yang akan terjadi akibat pembuangan limbah maupun open dumping yang dilakukan perusahaan yang tidak bertanggung jawab akan menjadi permasalahan baru di kota medan.
Organisasi penggiat lingkungan hidup AMPHIBI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepolisian Republik Indonesia khususnya pemerintah Kota Medan dan propinsi sumatera utara untuk memperhatikan dan menindak tegas perusahaan nakal dan mencabut izin nya dan memberikan sanksi administrasi serta pidana lingkungan apabila terbukti melakukan penanganan dan pengelolaan limbah b3 tidak sesuai izin dan peraturan yang diberlakukan di indonesia , "tutup Agus ST.
(red.awan pers)
Pencemaran lingkungan akibat sampah dan limbah sudah menjadi hal yang sangat memprihatikan di negeri ini.
Air dan tanah yang tercemar oleh limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Salah satu jenis limbah yang mencemari kota medan adalah limbah B3. Apa itu limbah B3?
B3 merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 yang dimaksut dari limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Untuk pengelolaannya pemerintah mengeluarkan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Betbahaya Beracun (B3).
Hal ini juga dipertegas oleh undang-undang pidana lingkungan nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena bahaya yang ditimbulkan, limbah ini harus dikelola sebelum dibuang ke tempat pembuangan.
Diantara ciri- ciri limbah B3 yaitu mudah terbakar, mudah meledak, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, mudah bereaksi dan bersifat karsinogenik.
Terdapat beberapa kasus pencemaran limbah B3 di Indonesia diantaranya propinsi jawa timur dan jawa barat. Kasus- kasus tersebut dikarenakan perusahaan, industri tidak mengelola limbah dengan baik sebelum dibuang sehingga limbah mencemari ekosistem sungai, lahan pertanian dan air yang masih di konsumsi masyarakat.
Setelah propinsi tersebut ternyata menambah satu lagi propinsi yaitu sumatera utara tepatnya di kota medan.
Lembaga lingkungan hidup AMPHIBI Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia memberikan keterangan bahwa pencemaran limbah B3 di kota Medan ini tergolong dalam kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Pemerintah kota medan harus menindak tegas industri, perusahaan yang melanggar peraturan pengelolaan limbah B3.
Jika kondisi di wilayah kota Medan terus dibiarkan, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang parah dan berdampak pada kerugian warga yang tinggal di sekitar kota Medan.
Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So, si menjelaskan bahwa pencemaran lingkungan di kota medan perlu menjadi perhatian khusus Dinas LH propinsi sumatera utara dan dinas LH Kota Medan.
IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah propinsi sumatera utara dan kota Medan harus benar-benar dilakukan pengawasan rutin per triwulan.
Sementara laporan per triwulan dalam penanganan dan pengelolaan limbah B3 dari perusahaan penghasil ke pemanfaat perlu di tinjau kembali.
Apabila pemerintah daerah propinsi sumatera utara dan kota medan tidak memperhatikan, maka dampak yang akan terjadi akibat pembuangan limbah maupun open dumping yang dilakukan perusahaan yang tidak bertanggung jawab akan menjadi permasalahan baru di kota medan.
Organisasi penggiat lingkungan hidup AMPHIBI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepolisian Republik Indonesia khususnya pemerintah Kota Medan dan propinsi sumatera utara untuk memperhatikan dan menindak tegas perusahaan nakal dan mencabut izin nya dan memberikan sanksi administrasi serta pidana lingkungan apabila terbukti melakukan penanganan dan pengelolaan limbah b3 tidak sesuai izin dan peraturan yang diberlakukan di indonesia , "tutup Agus ST.
(red.awan pers)