AMPHIBI LOPARKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN KE POLDASU DAN GAKKUM LHK

AWAN Pers , Medan – Menindak lanjuti berita tentang permintaan lembaga lingkungan hidup AMPHIBI yang berjudul, “Klhk dan Polri diminta tindak tegas pelaku pencemaran limbah b3 di kota medan ternyata tidak mendapat respon positif dari KLHK dan Polri.

Sehubungan banyaknya permasalahan lingkungan yang terjadi di Kota Medan, maka ketua AMPHIBI Kota Medan Rudianto didampingi ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So, si mengambil sikap dengan membuat laporan pengaduan secara tertulis ke Ditkrimsus Poldasu dan Gakkum Lhk dengan berbagai tembusan ke pemerintah pusat pada, kamis (14/03/2019)

Ketua AMPHIBI Kota Medan Rudianto “mengatakan” bahwa laporan masyarakat tentang pencemaran lingkungan di kota Medan butuh perhatian khusus pemerintah daerah dan pusat.

Sebagai sosial kontrol, kami melakukan investigasi dan pendataan dari tanggal 7 – 13 maret 2019.

Dari hasil investigasi, kami menemukan beberapa titik lokasi penimbunan dan (dumping) limbah b3, jelas, “Rudianto.

Temuan limbah bahan berbahaya beracun b3 berupa spent bleaching eart(sbe),fly/bottom ash dan slag steel dilokasi yang terpisah menandakan tidak adanya pengawasan oleh Dinas LH kota Medan dan Deli serdang.

Open dumping limbah b3 yang ditemukan lembaga AMPHIBI di wilayah kota medan dan deli serdang sekitarnya diduga dilakukan oleh salah satu oknum perusahaan pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (b3).
Ini harus ditindak, “kecam Rudianto.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengoplos limbah b3 fly/bottom ash, spent bleaching eart dengan abu sisa pembakaran cangkang sawit dan selanjutnya digunakan sebagai tanah timbunan yang dijual ke masyarakat awam yang tidak mengetahui bahwa itu adalah limbah berbahaya dan beracun.

Ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,si yang ikut mendampingi ketua AMPHIBI KOTA MEDAN menyatakan bahwa temuan ini termasuk temuan nasional.

Ini bisa dikenakan Pidana Lingkungan yang mengacu pada UU nomor 32 tahun 2009 “pasal 102” (setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksut dalam pasal 59 ayat(4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
“Pasal 104” Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksut dalam pasal 60, dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Beliau juga menyatakan bahwa laporan pengaduan sudah di sampaikan langsung ke kasubdit IV Ditkrimsus Tipiter Polda Sumatera Utara Akbp Pol.Herzoni Saragih SIK yang saat ini sedang dipelajari dir.reskrimsus polda sumatera utara Kombes Pol.Rony Santana, SIK.

Ketua AMPHIBI KOTA MEDAN Rudianto dan ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung so, si juga telah menyampaikan laporan pengaduan langsung ke KasiGakkum LHK Sumatera Utara Haloanto Ginting.
Tinggal kita tunggu saja tindakan dari penegakan hukum di Medan Sumatera Utara, “ketus Agus Salim Tanjung.

Sementara dewan pembina AMPHIBI Prof. DR. Zainuddin, SH, MH yang juga Ketua umum UISU medan sumatera utara menyatakan bahwa penataan dan pengelolaan limbah b3 sangat penting diingatkan kepada industri penghasil, pengangkut, pengumpul dan pemanfaat limbah B3.

Disamping kurangnya kepedulian dan perhatian pihak pemerintah daerah maupun pusat menjadikan ketidak mengertian tentang dampak limbah berbahaya tersebut bagi kehidupan manusia, lingkungan dan tumbuh tumbuhan.
Efeknya bukan bertahun, tetapi puluhan tahun bahkan ratusan tahun.

Prof.DR.Zainuddin juga meminta pemerintah daerah dan pusat memberikan pengertian kepada industri penghasil limbah B3 di sumatera utara dan memberi pelajaran kepada pihak pelaku open dumping dan pencemaran lingkungan di kota medan dan deli serdang sumatera utara.

(Red)

Posting Komentar

emo-but-icon

LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP AMPHIBI

LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP AMPHIBI

Follow Us

Comments

Recent

Populer Post

item