AMPHIBI DESAK GAKKUM LHK DAN DLH KOTA BEKASI TIDAK PLIN PLAN MENYIKAPI PIDANA LINGKUNGAN

https://www.awanpers.com/2019/03/amphibi-desak-gakkum-lhk-dan-dlh-kota.html
AWAN Pers , Bekasi ,- Walau telah dilakukan penyegelan PPLH Line oleh GAKKUM LHK, PT. Jalan Hijau masih melakukan aktifitas keluar masuk kendaraan angkutan limbah B3 medis di area pool kendaraan PT.Jalan Hijau jalan kelapa dua pedurenan kecamatan mustika jaya kota bekasi.
Kamis 28/2/2019 DINAS LH Kota Bekasi melakukan sidak kelokasi pool Pt. Jalan Hijau ternyata masih ada aktifitas keluar masuk kendaraan walau tidak ditemukan pemilahan limbah B3 Medis dilokasi tersebut.
Pada hari selasa ada informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya aktifitas kembali di lokasi tersebut.
"rabu, 27/2/2019 team AMPHIBI dan media menggunakan kendaraan resmi AMPHIBI melakukan pengecekan kelokasi.
Tetapi pihak penjaga pool Pt.Jalan Hijau tidak mengijinkan masuk untuk pengontrolan PPLH Line .
Ada kecurigaan yang dilihat team kontrol yaitu adanya perubahan PPLH line yang tidak sesuai dengan kondisi awal penyegelan.
Mendengar info tersebut, ketua umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia langsung menghubungi GM Pt. Jalan Hijau (red) M, Firdaus.
Informasi yang didapat dari M.Firdaus bahwa segala bentuk perizinan pool sedang dalam proses.
Menyikapi hal tersebut ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So, si menyatakan bahwa hal ini sudah melanggar konsekwensi pernyataan yang ditanda tangani PT. Jalan Hijau.
Beliau juga menyayangkan bahwa lambannya penyidik GAKKUM LHK dan Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan sanksi administrasi dan pidana hukum lingkungan.
Penyegelan Pplh line dilakukan pada 8/1/2019.
Sekarang sudah 4/3/2019.
Kami dari lembaga amphibi dan rekan-rekan media masih menunggu tindak lanjut kepastian hukum lingkungan yang di jatuhkan.
Khususnya terkait Clean up lokasi yang tercemar, "tutupnya.
(red)
Kamis 28/2/2019 DINAS LH Kota Bekasi melakukan sidak kelokasi pool Pt. Jalan Hijau ternyata masih ada aktifitas keluar masuk kendaraan walau tidak ditemukan pemilahan limbah B3 Medis dilokasi tersebut.
Pada hari selasa ada informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya aktifitas kembali di lokasi tersebut.
"rabu, 27/2/2019 team AMPHIBI dan media menggunakan kendaraan resmi AMPHIBI melakukan pengecekan kelokasi.
Tetapi pihak penjaga pool Pt.Jalan Hijau tidak mengijinkan masuk untuk pengontrolan PPLH Line .
Ada kecurigaan yang dilihat team kontrol yaitu adanya perubahan PPLH line yang tidak sesuai dengan kondisi awal penyegelan.
Mendengar info tersebut, ketua umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia langsung menghubungi GM Pt. Jalan Hijau (red) M, Firdaus.
Informasi yang didapat dari M.Firdaus bahwa segala bentuk perizinan pool sedang dalam proses.
Menyikapi hal tersebut ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So, si menyatakan bahwa hal ini sudah melanggar konsekwensi pernyataan yang ditanda tangani PT. Jalan Hijau.
Beliau juga menyayangkan bahwa lambannya penyidik GAKKUM LHK dan Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan sanksi administrasi dan pidana hukum lingkungan.
Penyegelan Pplh line dilakukan pada 8/1/2019.
Sekarang sudah 4/3/2019.
Kami dari lembaga amphibi dan rekan-rekan media masih menunggu tindak lanjut kepastian hukum lingkungan yang di jatuhkan.
Khususnya terkait Clean up lokasi yang tercemar, "tutupnya.
(red)